Visa Kerja Intra Company Transfer: Cara Pengajuan

Akhamad Fauzi

Juli 24, 2026
Visa
Visa Kerja Intra Company Transfer Cara Pengajuan

Ekspansi bisnis global dan rotasi talenta antar-cabang perusahaan memerlukan legitimasi hukum yang tepat. Melalui mekanisme Visa Kerja Intra Company Transfer (ICT), ekspatriat maupun tenaga ahli dapat di transfer antar-entitas induk dan anak perusahaan secara legal. Namun, kompleksitas verifikasi kualifikasi, regulasi imigrasi lokal, hingga pemenuhan batas kuota acap kali memicu penolakan berkas. Artikel ini mengupas tuntas skema Visa ICT, syarat utama, hingga taktik meminimalkan risiko penolakan imigrasi.

Apa Itu Visa Kerja Intra Company Transfer (ICT)?

Visa Kerja Intra Company Transfer (ICT) merupakan izin tinggal terbatas dan izin kerja khusus yang di berikan kepada karyawan profesional, eksekutif, atau spesialis yang di pindahtugaskan dari kantor pusat (induk) ke kantor cabang, anak perusahaan, atau afiliasi resmi di negara tujuan. Oleh karena itu, mekanisme ini di rancang tanpa harus melalui prosedur perekrutan tenaga kerja lokal secara terbuka dari awal.

Kategori Pemohon yang Memenuhi Syarat (Eligible Personnel)

Secara umum, otoritas imigrasi membagi kualifikasi pemohon ICT ke dalam tiga klasifikasi utama, yaitu:

  • Executive / Senior Manager: Individu yang memegang fungsi manajerial tingkat atas, mengarahkan kebijakan operasional, dan memiliki wewenang pengambilan keputusan strategis.
  • Managerial Specialist: Profesional yang memimpin unit kerja, mengawasi staf profesional, atau mengelola fungsi krusial dalam struktur organisasi.
  • Specialized Knowledge Worker: Tenaga ahli yang memiliki pengetahuan hak cipta, proprietary technology, proses bisnis eksklusif, atau keahlian khusus yang tidak mudah di gantikan oleh tenaga kerja lokal.

Persyaratan Utama dan Dokumen Pendukung

Agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi, pemohon wajib menyiapkan kelengkapan dokumen dasar berikut:

  1. Paspor Aktif: Masa berlaku minimal 18–24 bulan sebelum tanggal pengajuan.
  2. Surat Penugasan Resmi (Assignment Letter): Dokumen penunjukan penugasan yang di tandatangani oleh pimpinan kantor asal.
  3. Bukti Hubungan Perusahaan: Akta pendirian, akta perubahan, atau bukti kepemilikan saham yang membuktikan hubungan hukum antara entitas pengirim dan entitas penerima.
  4. Surat Rekomendasi/Sponsor Perusahaan Lokal: Undangan dan jaminan dari anak perusahaan di negara tujuan.
  5. Ijazah & Sertifikasi Keahlian: Dokumen kualifikasi pendidikan yang telah di legalisasi atau di-apostille.
  6. Bukti Pengalaman Kerja: Rekam jejak kerja minimal 1 (satu) tahun secara terus-menerus di perusahaan asal sebelum penugasan.
Catatan Penting: Setiap dokumen asing wajib di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) dan melewati proses Apostille atau legalisasi Kemenkumham/Kemenlu setempat sebelum di ajukan ke otoritas imigrasi.
  Visa Kerja Trainee: Persyaratan Program Pelatihan Internasional

Alur Prosedur Pengajuan Visa ICT

Prosedur pengajuan visa transfer internal ini melibatkan beberapa tahapan terstruktur sebagai berikut:

Tahap Aktivitas Utama Estimasi Waktu
1. Verifikasi Entitas Pengecekan keabsahan hubungan hukum antar-perusahaan & verifikasi kelayakan sponsor. 3 – 5 Hari Kerja
2. Penyusunan Berkas & Apostille Penerjemahan tersumpah, legalisasi dokumen, dan penerbitan rekomendasi ketenagakerjaan. 7 – 14 Hari Kerja
3. Pengajuan Izin Kerja & Approval Submit berkas portal imigrasi/kementerian kerja hingga persetujuan (eVisa) terbit. 10 – 20 Hari Kerja
4. Kedatangan & Registrasi ITAS Perekaman biometrik di imigrasi lokal dan penerbitan izin tinggal terbatas. 3 – 7 Hari Kerja

Faktor Utama Penyebab Penolakan Visa Kerja Intra Company Transfer

Meskipun skema ICT terlihat sistematis, sebagian besar kendala timbul akibat hal-hal berikut:

  • Gagal Membuktikan Hubungan Afiliasi: Dokumen struktur organisasi atau kepemilikan saham tidak jelas atau tidak sah secara hukum.
  • Masa Kerja Belum Memenuhi Syarat: Karyawan belum memiliki rekam jejak kerja minimal 12 bulan berturut-turut di perusahaan pengirim.
  • Mismatch Deskripsi Pekerjaan: Kualifikasi tenaga ahli tidak sesuai dengan posisi yang di ajukan dalam izin operasional.
  • Kesalahan Terjemahan Dokumen: Hasil terjemahan tidak diakui karena tidak menggunakan jasa penerjemah tersumpah berlisensi.

Solusi Efisien Pendampingan Visa ICT via Jangkar Groups

Guna menghindari kerugian waktu dan pembatalan rencana rotasi kerja ekspatriat Anda, Jangkar Groups menyediakan layanan pengurusan Visa Kerja Intra Company Transfer (ICT) secara komprehensif, cepat, dan transparan. Kami siap mengawal setiap langkah penugasan internasional Anda:

  • Audit & Pra-Verifikasi Berkas: Analisis kelayakan dokumen perusahaan dan kualifikasi tenaga ahli secara cermat.
  • Pengurusan Legalisasi & Apostille: Penanganan penerjemahan tersumpah serta legalisasi berkas resmi di Kemenkumham/Kemenlu.
  • Pengawasan Portal Imigrasi: Pendampingan submit izin kerja hingga persetujuan e-Visa terbit tanpa kendala teknis.
  • Layanan Purna-Terbit: Pengurusan izin tinggal biometrik, lapor diri, hingga perpanjangan berkas berkala.

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan Mengenai Visa Intra Company Transfer

Apakah pemegang Visa ICT di perbolehkan membawa keluarga?

Ya, pemegang Visa ICT berhak membawa pasangan sah dan anak-anak yang belum menikah/di bawah umur melalui pengajuan Visa Pengikut/Penyerta (Dependant Visa).

Apakah karyawan baru bergabung kurang dari 1 tahun bisa mengajukan Visa ICT?

Sebagian besar otoritas imigrasi mewajibkan masa kerja minimal 1 (satu) tahun tanpa terputus. Kemudian, jika masa kerja belum memenuhi syarat, pengajuan dapat di alihkan ke jalur Visa Kerja Umum (General Work Permit).

Apa perbedaan mendasar antara Visa Kerja Umum dan Visa ICT?

Visa Kerja Umum memerlukan proses sertifikasi kelayakan tenaga kerja lokal dan rekrutmen terbuka. Sementara itu, Visa ICT dikhususkan untuk rotasi internal antar-anak perusahaan sehingga alur birokrasinya biasanya lebih terarah.

Bagaimana jika anak perusahaan penerima di negara tujuan masih baru didirikan?

Sangat memungkinkan. Namun, perusahaan wajib menyertakan rencana bisnis (business plan) yang komprehensif, bukti sewa kantor, serta komitmen investasi untuk membuktikan kesiapan entitas penerima.

Tinggalkan komentar